Tok telah resmi perubahan BPRSCM diganti menjadi Perumda melalui rapat paripurna DPRD kota Cilegon.
CILEGON, GALIJATI.ID ā Perubahan bentuk hukum PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariāah Cilegon Mandiri (BPRSCM) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perumda) melalui rapat paripurna DPRD kota Cilegon pada, Kamis 18 Desember 2025.
Pergantian nama dan bentuk hukum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan daerah , pergantian tersebut melalui panitia khusus (Pansus).
Di tempat yang sama wakil ketua komisi IV DPRD kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz, menyampaikan berita hasil kerja panitia khusus dalam rapat paripurna DPRD kota Cilegon. Pembahasan tentang perubahan status BPRSCM Berdasarkan keputusan nomor 3 tahun 2025 dan mengacu pada sektor Keuangan daerah.
āPansus menilai perubahan bentuk hukum ini sangat strategis, terutama untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional di sektor keuangan,ā ujar Aziz.
Ia juga menjelaskan sebelumnya Perda ini merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 tentang pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah milik pemerintah daerah.
Undangan undangan Nomor 4 Tahun 2023 secara tegas mengubah nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sehingga seluruh BPRS milik pemerintah daerah wajib menyesuaikan bentuk hukum dan tata kelolanya.
āPerda Kota Cilegon Tahun 2012 yang selama ini menjadi dasar hukum BPRS Cilegon Mandiri sudah tidak relevan dan perlu diperbarui,ā tegasnya.
Di tempat yang sama lanjut Aziz, BPRSCM dituntut memenuhi standar tata kelola BUMD yang baik. Oleh karena itu, pembaruan bentuk hukum menjadi Perumda dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, serta menyesuaikan struktur organisasi dan pengawasan sesuai peraturan pemerintah.
āPenguatan peran BPRSCM diarahkan pada dukungan terhadap UMKM, ekonomi kerakyatan, peningkatan kapasitas intermediasi pembiayaan, hingga perluasan akses pembiayaan usaha masyarakat,ā jelasnya.
Selain itu, kesesuaian regulasi disebut menjadi syarat utama keberlanjutan izin usaha, peningkatan kualitas jasa keuangan syariah, serta menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasional bank daerah tersebut.
āSetelah melalui seluruh tahapan pembahasan dan penyempurnaan, Pansus menyatakan perubahan bentuk hukum PT BPRS Gerbang Mandiri menjadi Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gerbang Mandiri telah memenuhi seluruh hasil fasilitasi gubernur dan layak ditetapkan sebagai Perda Kota Cilegon,ā tutupnya. (Is)