CILEGON, GALIJATI.ID – Komitmen DPRD Cilegon dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes) dan Pendidikan Keagamaan mendapat sambutan positif dari komunitas ulama. Namun, para pimpinan pesantren tidak hanya berhenti pada dukungan fasilitas, mereka menuntut regulasi tersebut fokus pada pengembangan potensi ekonomi dan kemandirian.
Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Cilegon, KH Muktilah, menyatakan bahwa Raperda ini merupakan harapan besar yang dinanti-nantikan para pimpinan pesantren.
“Dengan adanya Raperda ini, mudah-mudahan usulan kami bisa diakomodir dan menjadi satu terobosan penting agar pemerintah bisa lebih memperhatikan pesantren,” ujar KH Muktilah usai mengikuti rapat Pansus di DPRD Cilegon, Senin (8/12/2025).
Payung Hukum Bukan Sekadar Slogan
KH Muktilah menyambut baik komitmen kuat yang ditunjukkan DPRD Cilegon untuk mengesahkan Raperda menjadi Perda. Ia berharap perjuangan legislatif ini bukan hanya sebatas “slogan” politik.
Jika disahkan, Perda tersebut akan berfungsi sebagai payung hukum penting dalam seluruh penyelenggaraan kegiatan pendidikan keagamaan di Kota Baja.
“Insya Allah, akan menjadi payung hukum dalam melaksanakan segala kegiatan, khususnya bagi pondok pesantren di Cilegon,” tambahnya.
Dari Sawah Hingga UMKM
Menariknya, KH Muktilah menegaskan bahwa kebutuhan pesantren kini telah bergeser dari sekadar dukungan infrastruktur. Fokus utama FSPP adalah pendampingan untuk pengembangan potensi ekonomi.
Ia memaparkan, banyak pesantren di Cilegon sudah memiliki keterampilan dan usaha produktif yang luar biasa, meliputi bidang pertanian, perikanan, hingga produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kami butuh dukungan, bimbingan, dan arahan pemerintah agar bisa berkembang,” tegas KH Muktilah.
Harapan FSPP sangat jelas: Perda ini harus mampu membantu pesantren menjadi semakin mandiri dan sekaligus berperan aktif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
Namun, di akhir keterangannya, KH Muktilah mengungkapkan satu tantangan krusial yang harus diatasi bersama oleh Pemkot dan DPRD melalui Perda ini.
“Tantangan kami sekarang adalah bagaimana memasarkan dan mengembangkan usaha-usaha pesantren agar benar-benar mandiri,” pungkasnya.
Hal ini memberikan sinyal bahwa Raperda ini tidak hanya perlu mengatur alokasi dana, tetapi juga harus mencakup program konkret terkait pelatihan bisnis, akses pasar, dan branding produk pesantren Cilegon.
DPRD Cilegon kini menghadapi tantangan untuk memastikan usulan pengembangan ekonomi pesantren ini terakomodir secara substansial dalam klausul Raperda sebelum disahkan menjadi Perda. (Ay/Is)