Kisah pilu dua guru di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, dipenjara karena berinisiatif mengumpulkan iuran Rp20.000 untuk membantu guru honorer yang tak digaji selama 10 bulan adalah cerminan betapa rentannya status guru honorer di negeri ini.
Akar masalahnya adalah gaji honorer yang bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering kali tidak pasti atau tertunda. Dan honornya jauh di bawah upah minimum. Ini masalah usang yang tidak kunjung berakhir.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tahun ini akhirnya bergerak juga. Targetnya jelas adalah Menuntaskan penataan seluruh tenaga non-ASN, termasuk guru honorer, paling lambat akhir tahun 2025.
Untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan dalam rangka memberikan kepastian hukumĀ kepada para honorer, pemerintah memperkenalkan skema baru yang akan menyelamatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Tidak semua orang paham dengan istilah PPPK Paruh Waktu. Oleh karena itu perlu disampaikan di sini bahwa PPPK merupakan status transisi yang akan menjadi ājembatanā bagi para honorer yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Gaji mereka dijamin tidak akan lebih rendah dari honor yang didapat sebelumnya, atau minimal disesuaikan secara proporsional dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah setempat.
Guru PPPK Paruh Waktu juga mendapat hak perlindungan, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Dan secara status bersifat sementara dan bertahap. Guru tetap didorong untuk terus mengikuti seleksi agar bisa naik menjadi PPPK Penuh Waktu (Full-Time).
Intinya, skema P3K Paruh Waktu ini memastikan semua honorer terdata mendapatkan status legal dan gaji yang lebih terjamin, sambil menunggu formasi penuh waktu tersedia.
Tahun 2025 adalah tahun terakhir rekrutmen PPPK dengan afirmasi khusus (jalur cepat) bagi guru honorer. Setelah itu, rekrutmen ASN akan kembali ke jalur reguler yang sangat kompetitif karena persaingan akan terbuka, baik honorer maupun umum.
Guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK harus memanfaatkan poin-poin afirmasi, yaitu 1) Sertifikat Pendidik (Serdik). Guru honorer yang telah memiliki Sertifikat Pendidik yang linier dengan mata pelajaran yang diajarkan akan mendapatkan nilai afirmasi maksimal pada ujian teknis. Ini adalah kunci utama kelulusan. 2) Pengalaman kerja panjang sebagai honorer juga sering menjadi pertimbangan penting dalam penilaian.
Meski status PPPK menjamin kesejahteraan, akan tetapi ada konsekuensi yang harus disadari, adalah pemerintah berencana memberlakukan āmutasi wajibā bagi PPPK Paruh Waktu yang akan diberlakukan mulai tahun 2026. Artinya, jika instansi asal tidak memiliki formasi penuh atau jika ada kebutuhan mendesak di daerah lain, maka PPPK Paruh Waktu wajib siap dipindahkan ke instansi lain atau sekolah lain di wilayah lain yang membutuhkan.
Kasus di Luwu Utara membuktikan bahwa status guru honorer bukan hanya soal gaji, tapi juga soal keadilan dan martabat guru. Maka, ādengan tenggat waktu 2025, pemerintah memberikan kesempatan emas terakhir kepada puluhan ribu guru honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang jelas dan layak, serta terjamin hak-haknya.
Bagi guru honorer, segera pastikan Anda terdaftar dalam database BKN, persiapkan diri untuk seleksi, dan manfaatkan afirmasi yang tersedia. Masa depan profesi guru kini bergantung pada momentum penataan ASN ini!
Ā