CILEGON, GALIJATI.ID- Kasus kekerasan seksual di Provinsi Banten nampaknya sudah berada ditingkat darurat. Sebab provinsi Banten masuk ke 10 besar kejahatan perempuan dan dari tahun ke tahun cenderung meningkat.
Suswaidi, Sekertaris Jendral Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan, mengungkapkan adanya banyak faktor yang menyebabkan angka kasus kekerasan perempuan dan anak meningkat, diantara kesadaran masyarakat masih rendah.
āJadi ada beberapa faktor yang menyebabkan angka itu cenderung naik. Di antaranya adalah kesadaran masyarakat masih rendah tentang bahaya, terutama bullying, kemudian bahaya kejahatan yang bisa mengancam anak kapan saja dan di mana saja.ā
Ia juga menjelaskan bahwa pilot projek Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (THTBM) Daerah yang pertama di kota Kota Cilegon.
āKetika PHTBM ini sudah terbentuk, maka ternyata angka kejahatan terhadap anak itu masih tinggi. Ternyata apa? Salah satu faktornya itu tadi, kesadaran masyarakat untuk melapor masih rendah.ā
Harapannya pemerintah dan masyarakat kembali sadar diri karena tanggung jawab terhadap anak untuk mencegah kekerasan itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi seluruh elemen masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 72 ayat 1. Maka kita semuanya punya kewajiban baik itu pemerintah, masyarakat, lembaga pers. Selain itu juga, di sekolah itu Dinas Pendidikan punya peran, kemudian setiap kelurahan-kelurahan juga. Dan pendidikan anti kekerasan ini tidak hanya kepada anak di sekolah tapi juga terhadap orang tua supaya orang tua itu tahu dan sadar bagaimana supaya anak itu tidak menjadi pelaku dan tidak menjadi korban. (Ay/Is)