KH. Abdul Fatah Hasan: Perwakilan Banten di BPUPKI

KH. Abdul Fatah Hasan dilahirkan pada bulan Juli 1912 di Beji, Bojonegara, sebuah daerah yang pada masa kolonial Hindia Belanda merupakan bagian dari afdeeling Cilegon, Banten, Jawa Barat. Ia adalah putra sulung dari pasangan H. Hasan Adam, seorang pengusaha berdarah lokal yang cukup terpandang, dan Hj. Zainab, seorang perempuan yang dikenal religius. Latar belakang keluarganya yang taat terhadap ajaran Islam membentuk dasar moral dan spiritual KH. Abdul Fatah Hasan sejak usia dini.

Sejak kecil, ia dikenal sebagai pribadi yang tekun, cerdas, dan haus ilmu. Pendidikan dasarnya ia tempuh di Sekolah Rakyat mulai tahun 1924, sebelum kemudian melanjutkan pendidikan agama secara lebih serius di Madrasah Perguruan Islam Al-Khairiyah Citangkil, Cilegon.

Di pesantren yang dipimpin oleh Brigjen KH. Syam’un ini, ia tidak hanya memperoleh ilmu agama dan pengetahuan umum, tetapi juga ditempa dengan nilai-nilai perjuangan, kedisiplinan, dan nasionalisme. KH. Syam’un, yang kelak menjadi Bupati Serang dan seorang tokoh pejuang PETA, sangat mempercayai bakat dan dedikasi KH. Abdul Fatah Hasan.

Pada tahun 1931 hingga 1933, saat usianya masih 19 tahun, ia sudah mulai aktif mengajar di Perguruan Islam Al-Khairiyah dan juga menjabat sebagai komisaris Organisasi Nahdatatus Syubanul Muslimin (sekarang bertransformasi menjadi Pengurus Besar Al-Khairiyah), sebuah organisasi para ulama dan pemuda yang menaungi cabang Madrasah Al-Khairiyah di seluruh Indonesia.

Melihat potensi besar pada diri muridnya, Brigjen KH. Syam’un mengutus KH. Abdul Fatah Hasan ke Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, pada tahun 1933. Di tanah para ulama itu, ia menempuh studi di Fakultas Hukum Islam hingga memperoleh gelar Alimiyah (sekarang setara magister) pada tahun 1939.

Selain mengenyam pendidikan formal, selama berada di Kairo ia juga aktif dalam berbagai organisasi pelajar dan politik seperti Perpindom (Persatuan Pelajar Indonesia Malaya di Cairo), Perhimpunan Indonesia Raya, dan menjabat sebagai pimpinan Barisan Pelopor Daerah Banten serta Ketua Badan Pembantu Pembela Tanah Air (BPP) cabang Banten. Keterlibatannya di ranah politik internasional ini menunjukkan bahwa sejak awal ia telah membentuk pandangan global yang berpijak pada semangat nasionalisme.

Dalam buku ā€œTokoh-tokoh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesiaā€œ, setelah menyelesaikan studi, KH. Abdul Fatah Hasan kembali ke tanah air dan mengabdikan diri di bidang pendidikan dan pemerintahan. Ia melanjutkan kiprahnya sebagai pengajar di Perguruan Islam Al-Khairiyah dan mulai menapaki jalur birokrasi saat pemerintahan kolonial.

Tahun 1945 menjadi titik balik sejarah Indonesia, dan KH. Abdul Fatah Hasan turut berada di jantung proses pembentukan negara. Ia dipercaya mewakili tokoh Banten untuk menjadi anggota Dokuritsu Zyunbi Chosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), sebagai anggota pengganti dengan nomor 40.

Peran KH. Abdul Fatah Hasan dalam BPUPKI tidak hanya sebatas sebagai anggota, namun juga sebagai kontributor yang memberi masukan penting. Dalam risalah sidang BPUPKI yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia pada tahun 1998, tercatat bahwa KH. Abdul Fatah Hasan memberikan saran dan kritik terhadap rancangan Undang-Undang Dasar, terutama terkait Pasal 29 ayat (2) yang menjamin kebebasan beragama. Pasal tersebut menjadi landasan bagi kerukunan umat beragama di Indonesia yang hingga kini tetap relevan.

Dalam buku Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tercatat K.H. Abdul Fatah Hasan mengomentari hasil Panitia Kecil yang merancang Undang-Undang Dasar, khususnya Pasal 29 ayat (2) mengenai agama dalam Rapat Besar BPUPK tanggal 15 Juli 1945 yang membahas Rancangan Undang-Undang Dasar.

Saat itu, K.H. Abdul Fatah Hasan berdiri di atas mimbar menyatakan, ā€œPaduka Tuan Ketua, sidang yang mulia, lebih dahulu saya minta maaf kepada Tuan-tuan, kalau sekiranya pembicaraan saya ini mengulangi apa yang sudah terjadi dalam rapat kemarin atau tadi. Tetapi sebetulnya saya hanya akan minta dengan hormat perhatian Panitia Kecil yang telah merancang anggaran dasar Undang-undang, terutama yang mengenai bab 10 pasal 28, ayat kedua. Saya takut, kalau-kalau ayat kedua itu, menurut hemat saya, menyinggung perasaan kaum muslimin; walaupun saya yakin bahwa maksud dari Panitia Kecil sekali kali tidak seperti yang akan saya gambarkan, tetapi kalau-kalau juga timbul perasaan pada kaum muslimin, bahwa ayat kedua itu mengandung sedikit suggestie halus, yang menimbulkan perkiraan bahwa dalam Negara Republik Indonesia, salah satu kaum muslimin meninggalkan agamanya dan kembali kepada agama yang lain. Oleh sebab itu, saya minta, supaya perkataan ā€œuntukā€ yang pertama dalam ayat kedua itu diganti dengan perkataan ā€œyangā€, dan perkataan ā€œdanā€ di situ, itu dibuang sama sekali, jadi bunyinya teks itu begini: ā€œNegara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk yang memeluk agama lain untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masingā€. Sekian Paduka Tuan Ketua yang terhormat.ā€

Usulan K.H. Abdul Fatah Hasan tersebut mendapat respon dari Prof. Mr. Dr. Soepomo, Hadji Ah. Sanoesi, Mr. J. Latuharhary, P.F. Dahler, Mr. K.R.M.T. Wongsonagoro, dan Drs. Mohammad Hatta. Pada akhirnya, rekomendasi dari KH. Abdul Fatah Hasan tersebut menjadi renungan para punggawa bangsa pada saat itu sehingga menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan menjadi landasan masyarakat Indonesia dalam hal kerukunan umat beragama.

Semua anggota rapat kemudian menyatakan mufakat. K.H. Abdul Fatah Hasan juga menyatakan demikian. ā€œSaya juga mufakat dengan apa yang diusulkan oleh anggota yang terhormat Tuan Dahler dan saya terima yang ada dalam pergantiannya,ā€ ujarnya. Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat kemudian mengesahkan hasil rapat tersebut. Perdebatan tersebut ditutup dengan pernyataan, ā€œJadi, kita terima pergantian perkataan: ā€˜Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing’. Sudah diterima dengan bulat.ā€ Pada kenyataannya, norma tersebut kemudian masuk dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan berbunyi menjadi, ā€Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.ā€ Hal demikian ditetapkan dalam Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam Rapat Besar lanjutan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 bertanggal 15 Februari 1946 dan tetap demikian bunyinya tanpa perubahan bahkan setelah empat kali perubahan dari tahun 1999-2002.

Karir pertama KH. Abdul Fatah Hasan di pemerintahan, ia rintis di tahun 1940-1942 di bawah pemerintahan kolonial Belanda. Saat itu KH. Abdul Fatah Hasan berusia 28 tahun atau pada sekitar tahun 1940–1942, dalam rentang tahun tersebut K.H. Abdul Fatah Hasan menjabat anggota Dewan Kabupaten Serang. Melalui mekanisme sebagaimana dilaporkan Stroomberg, setelah tahun-tahun 1930-an pemerintah Hindia Belanda mengembangkan sistem pemerintahan otonomi daerah. Salah satunya adalah dibentuknya Dewan Kabupaten, yaitu suatu badan yang sebagian anggotanya ditunjuk oleh Gubernur Provinsi dan sebagian lainnya dipilih, serta tersusun dari perwakilan tiga kelompok yang mayoritas adalah pribumi, dan bupati bertindak sebagai Presidennya

Menurut Mufti Ali dalam buku Abdul Fatah Hasan (1912-1948), ia menjelaskan, bahwa Ki Abdul Fatah Hasan kembali terpilih aktif di pemerintahan. Sejak tahun 1942 sampai 1945 ia menjabat kedudukan sebagai anggota Syuu sangi kai (sebuah lembaga perwakilan lokal yang ada pasa masa colonial Jepang dalam lingkup keresidenan) atau Badan Keresidenan Banten. Waktu itu dewan ini beranggotakan beberapa tokoh penting di Banten seperti K.H. Amin Jasuta, Syam’un Bakri, K.H. Ahmad Fatoni, Sutalaksana, Dr. Edi Sudewo, dan lain-lain Sementara itu, K.H. Syam’un aktif di Peta sejak tahun 1943 dan diangkat sebagai Daidanco di Serang, sedangkan K.H. Tb. Achmad Chatib.

Setelah proklamasi kemerdekaan, KH. Abdul Fatah Hasan terus mengabdi di bidang pendidikan dan pemerintahan. Ia menjadi wakil Bupati Serang setelah gurunya, Brigjen KH. Syam’un, diangkat menjadi Bupati Serang. Selain itu, KH. Abdul Fatah Hasan juga menjadi anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia atau yang sekarang kita sebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan terus memperjuangkan kemerdekaan melalui jalur politik. Namun, perjuangan tersebut tidaklah mudah.

Pada masa Agresi Militer Belanda Kedua, Tahun 1949 menjadi babak kelam dalam perjuangannya. Bersama Brigjen KH. Syam’un, ia bergerilya di Gunung Batur, Banten, menghadapi kekuatan Belanda yang terus memburu para tokoh perjuangan. Dalam pertempuran di perbukitan Kamasan-Anyer, Ki Syam’un gugur, sementara KH. Abdul Fatah Hasan tertangkap. Ia ditahan bersama beberapa rekannya—Muhamad Syadzli Hasan, Eri Sudewo, dan Agustik—yang kemudian dibawa ke Cilegon. Namun, berbeda dengan yang lain, ia dipisahkan dan diangkut ke Serang. Sayangnya, takdir berkata lain. Sebelum sampai di tujuan, tentara Belanda telah mengeksekusinya.

Hingga kini, kematiannya tetap menjadi misteri. Tidak ada yang mengetahui di mana jasadnya dimakamkan. Namun, jejak patriotismenya tetap hidup dalam sejarah perjuangan bangsa. Sebagai seorang kiyai sekaligus pejuang, ia telah memberikan segalanya untuk kemerdekaan Indonesia. Warisannya terus dikenang, terutama dalam semangat pendidikan dan perjuangan Islam di negeri ini.

Berikan Komentarmu!