Fenomena Pencari Harta Karun di Kuburan Tua: Antara Mitos, Krisis Ekonomi, dan Lemahnya Pengawasan

Fenomena pembongkaran kuburan tua untuk mencari harta karun kembali marak di berbagai daerah di Indonesia. Dari Indramayu, Bone, hingga Bojonegoro, berita tentang makam kuno yang dibongkar orang tak dikenal menggugah perhatian publik. Dan, sempat juga saya mendengar di warung kopi perilaku ini ternyata berlangsung di sekitar kita: Cilegon, Serang, Banten pada umumnya. Banyak orang masih percaya bahwa makam-makam leluhur menyimpan emas, pusaka, atau benda berharga yang bisa mengubah nasib. Padahal, keyakinan ini tidak hanya keliru secara historis, tetapi juga berpotensi merusak situs budaya sekaligus melanggar hukum.

Mitos Lama yang Tak Pernah Padam

Kepercayaan bahwa orang kaya zaman dahulu dikuburkan bersama emas atau pusaka adalah narasi yang terus diwariskan dari generasi ke generasi. Cerita rakyat, kisah mistis, hingga legenda desa memperkuat anggapan bahwa makam tua adalah tempat tersembunyinya harta peninggalan leluhur. Masyarakat yang terhimpit ekonomi kadang tergoda untuk mempertaruhkan diri menggali makam—meski tidak jarang berakhir sia-sia.

Dalam kenyataannya, arkeologi menunjukkan bahwa masyarakat Nusantara sejak lama tidak memiliki tradisi menguburkan harta besar bersama jenazah. Jika ada benda ritual, nilainya kecil dan bukan harta dalam arti modern. Artinya, sebagian besar penggalian itu berlandaskan mitos semata.

Media Sosial Ikut Memperkeruh

Dalam beberapa tahun terakhir, konten eksplorasi makam, pencarian pusaka, hingga ā€œbongkar harta karunā€ di YouTube dan TikTok semakin populer. Meski banyak yang dibuat demi tontonan, efeknya nyata: muncul dorongan imitasi di masyarakat yang kemudian memicu pembongkaran kuburan tua secara ilegal.

Sejumlah kasus nyata membuktikan hal ini. TACB Indramayu pernah menghentikan penggalian liar di makam kuno. Di Bone, makam tua ditemukan dalam keadaan terbongkar dan viral di media sosial. Kasus serupa terjadi di Bojonegoro, ketika makam Tionghoa dibongkar diduga untuk mencari barang berharga. Fenomena ini bukan sekadar rumor; ia telah menjadi masalah sosial.

Dampak Serius pada Warisan Budaya

Pembongkaran makam tidak hanya melukai nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga merusak situs sejarah yang seharusnya dilindungi. Banyak makam tua merupakan bagian penting dari identitas desa, bukti perjalanan komunitas, dan jejak budaya yang tak tergantikan. Ketika makam-makam itu dirusak, hilang pula jejak sejarah yang mungkin belum pernah diteliti.

Perbuatan Ilegal dengan Ancaman Berat

Tindakan menggali atau merusak makam tanpa izin adalah tindak pidana. Pasal 180 KUHP secara tegas melarang menggali atau memindahkan makam. Jika pelaku mengambil benda apa pun, pasal pencurian dapat diterapkan. Bahkan, jika makam tersebut termasuk objek diduga cagar budaya (ODCB), hukumannya bisa mencapai 5–15 tahun penjara berdasarkan UU Cagar Budaya. Dengan kata lain, pencarian harta karun di makam bukan hanya tindakan tidak etis—melainkan kriminal.

Siapa yang Bertanggung Jawab Menghentikan Fenomena Ini?

Fenomena ini menyentuh banyak aspek, sehingga penanganannya pun tidak bisa hanya dibebankan pada satu lembaga. Kemendikbudristek memiliki peran sentral dalam melindungi situs budaya dan makam tua melalui Balai Pelestarian Kebudayaan serta Tim Ahli Cagar Budaya. Polri, di bawah koordinasi Kemenkopolhukam, bertugas menindak pelaku di lapangan dan menjaga keamanan kawasan pemakaman. Kemendagri dan pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan pengawasan, penertiban, serta penyusunan regulasi daerah. Kemenag melakukan pembinaan keagamaan pada pengelola pemakaman dan masyarakat. Kominfo juga memiliki peran penting dalam menindak konten digital yang mendorong praktik ilegal.

Dengan sinergi lembaga-lembaga tersebut, langkah pencegahan, edukasi, dan penindakan dapat berjalan lebih efektif.

Mengembalikan Kesadaran Kolektif

Fenomena pencari harta karun di kuburan tua bukan hanya soal hukum dan budaya, tetapi juga tentang kesadaran sosial. Masyarakat perlu disadarkan bahwa makam bukan tempat mencari keberuntungan. Ia adalah ruang penghormatan, ruang sejarah, dan ruang ingatan yang harus dijaga.

Menghentikan praktik ini berarti menjaga martabat para leluhur, melestarikan sejarah bangsa, dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang sia-sia. Edukasi, literasi budaya, dan pengawasan menjadi kunci agar mitos lama ini tidak terus melahirkan persoalan baru.[]

Berikan Komentarmu!