Tragédi Tongkonan 300 Tahun, Saat Supremasi Hukum Menggerus Objek Pemajuan Kebudayaan

Sebuah akun Tiktok dengan akun Arman.id membahas sebuah peristiwa sangat penting, dilihat dari identitas budaya bangsa ini. Adalah peristiwa perobohan (eksekusi) Tongkonan Ka’pun, sebuah rumah adat berusia sekitar 300 tahun di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, bukan sekadar sengketa perdata biasa. Jumlahnya bukan 1 (satu). tapi tiga rumah. Ini adalah tragedi kultural yang memperlihatkan celah besar dalam sistem perlindungan warisan budaya kita, khususnya dalam kerangka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Tongkonan, bagi masyarakat Toraja, jauh melampaui definisi “rumah tinggal”. Ia adalah simbol kosmik, pusat ritus adat (aluk), penanda silsilah keluarga, dan manifestasi fisik dari ikatan leluhur. Dengan usianya yang ratusan tahun, Tongkonan Ka’pun seharusnya masuk kategori Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang wajib dilindungi.

Tongkonan sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan

Berdasarkan UU Pemajuan Kebudayaan, OPK mencakup 10 domain, dan Tongkonan termasuk dalam kategori Tradisi Lisan & Adat Istiadat: Ritus, upacara, dan nilai-nilai yang melekat pada bangunan itu; Pengetahuan Tradisional: Teknik arsitektur dan filosofi pembangunannya; Teknologi Tradisional: Bahan dan cara perakitan tanpa paku; dan Cagar Budaya: Meskipun statusnya mungkin belum terdaftar formal, usianya yang ratusan tahun memenuhi kriteria kuat untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Ketika sebuah Tongkonan dirobohkan, yang hilang bukan hanya kayu dan atap, melainkan seluruh ekosistem budaya yang hidup ratusan tahun lalu. Peristiwa ini menunjukkan bahwa aspek perlindungan dalam Pemajuan Kebudayaan kita masih kalah oleh kekuatan putusan hukum perdata. Padahal perlindungan atas benda cagar budaya juga memiliki undang-undangnya sendiri.

Dilema Hukum vs. Budaya: Ketinggalan Gerak Pemda

Inilah titik kritisnya: Bagaimana mungkin putusan pengadilan yang menyelesaikan sengketa lahan perdata tidak memiliki klausul yang melindungi benda yang memiliki nilai sejarah dan budaya krusial?

  1. Kurangnya Inventarisasi: Peristiwa ini adalah alarm bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Toraja. Apakah Tongkonan Ka’pun sudah tercatat dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapokbud)? Jika sudah tercatat, mengapa statusnya tidak menjadi pertimbangan kuat dalam proses pengadilan?

  2. Ketiadaan Penetapan Cagar Budaya: Seharusnya, bangunan yang memiliki indikasi usia ratusan tahun segera diusulkan penetapannya sebagai Cagar Budaya oleh Pemda. Penetapan ini akan memberikan perlindungan hukum ganda dan status yang lebih kuat, sehingga eksekusi tidak bisa dilakukan sembarangan, bahkan untuk sengketa perdata.

  3. Tanggung Jawab Pemerintah Pusat: Kasus ini memperlihatkan bahwa upaya Pemajuan Kebudayaan—yang seharusnya mencakup perlindungan, pemanfaatan, dan pembinaan—seringkali macet di tingkat perlindungan. Pemerintah wajib hadir sebelum tragedi terjadi, bukan hanya setelahnya.

Momentum untuk Aksi Nyata

Perobohan Tongkonan 300 tahun adalah sebuah pengingat pahit. Indonesia sangat kaya akan OPK, namun mayoritas rentan hilang karena:

  • Pembangunan (Infrastruktur): Tergusur proyek.

  • Modernisasi: Ditinggalkan oleh generasi muda.

  • Sengketa: Kalah oleh putusan hukum perdata dan tuntutan hak milik.

Kita harus segera mengambil langkah konkret:

  • Digitalisasi dan Inventarisasi OPK: Pemda harus mempercepat pendataan dan penetapan status hukum semua rumah adat yang berusia tua.

  • Edukasi Lintas Sektoral: Mahkamah Agung dan lembaga peradilan perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya nilai kebudayaan sebagai faktor pertimbangan krusial dalam sengketa tanah yang melibatkan OPK.

  • Revitalisasi Fungsi: Memastikan Tongkonan tidak hanya dilihat sebagai objek mati, tetapi sebagai entitas yang terus dihidupkan melalui adat dan ritus, sehingga keberadaannya senantiasa relevan bagi masyarakat.

Jika hari ini Tongkonan Ka’pun harus menjadi puing karena kalah oleh sengketa lahan, maka kita semua telah gagal melindungi akar identitas bangsa. Tragedi ini adalah seruan keras agar Pemajuan Kebudayaan tidak hanya menjadi jargon, tetapi menjadi prioritas hukum yang berdiri tegak melawan ancaman perdata sekalipun. []

Berikan Komentarmu!