Kasus perobohan Tongkonan Ka’pun di Tana Toraja atas dasar eksekusi putusan sengketa perdata merupakan preseden buruk yang menunjukkan adanya disharmoni dan kegagalan sistemik antara lembaga peradilan dan Undang-Undang Perlindungan Cagar Budaya.
Argumentasi kontra-putusan peradilan ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum perlindungan budaya yang seharusnya lebih unggul (superior) dari sengketa hak milik perdata biasa.
Prinsip Perlindungan yang Mutlak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU CB) menetapkan perlindungan yang sangat ketat terhadap warisan budaya bangsa.
Berdasarkan Pasal 5, suatu benda, bangunan, atau struktur dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya jika berusia minimal 50 tahun atau mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun. Tongkonan Ka’pun yang berusia sekitar 300 tahun jelas memenuhi syarat usia untuk diklasifikasikan sebagai Cagar Budaya.
Bahkan jika Tongkonan Ka’pun belum memiliki surat penetapan resmi (SK), statusnya adalah Benda Diduga Cagar Budaya. Menurut Pasal 66 UU CB, setiap orang dilarang merusak Benda Cagar Budaya atau Diduga Cagar Budaya. Perusakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana dengan ancaman sanksi berat (Pasal 105).
UU CB menggariskan bahwa Cagar Budaya adalah kekayaan budaya bangsa yang wajib dilindungi oleh negara. Status perlindungan ini bersifat publik dan tidak dapat dibatalkan hanya oleh sengketa hak milik antar-individu.
Kritik Kontradiksi Putusan Peradilan
Peradilan (dalam hal ini, PN Makale yang mengeksekusi) seolah-olah hanya melihat objek sengketa sebagai tanah dan bangunan biasa (aset perdata), mengabaikan dimensi kultural dan hukum publiknya.
| Aspek Perbandingan | Putusan Peradilan (Hukum Perdata) | Undang-Undang Cagar Budaya (Hukum Publik) |
| Fokus Objek | Hak kepemilikan atas lahan dan bangunan di atasnya. | Nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dari bangunan itu sendiri. |
| Sifat Keputusan | Bersifat mengikat antar-pihak yang bersengketa (privat). | Bersifat mengikat seluruh warga negara dan merupakan tanggung jawab negara (publik). |
| Tujuan Eksekusi | Pengosongan untuk mengembalikan hak milik kepada pemenang sengketa. | Pencegahan segala bentuk perusakan dan alih fungsi. |
| Prinsip yang Terlanggar | Eksekusi mengarah pada perusakan benda yang dijamin perlindungannya oleh UU. | Perusakan Diduga Cagar Budaya adalah tindak pidana, bukan sekadar konsekuensi perdata. |
Kesimpulan Kontradiksi:
- Gagal Uji Status: Pengadilan seharusnya wajib melakukan uji status kultural terhadap bangunan yang jelas-jelas berbentuk rumah adat dan berusia ratusan tahun. Jika terindikasi Cagar Budaya atau Diduga Cagar Budaya, eksekusi dalam bentuk pembongkaran seharusnya dilarang demi hukum.
- Hak Milik Tidak Absolut: Dalam kasus ini, hak milik perdata yang diputuskan oleh pengadilan seharusnya tidak bersifat absolut. Hak milik tersebut dibatasi oleh kepentingan umum (Pasal 27 UU Cagar Budaya) yang termanifestasi dalam pelestarian warisan budaya.
- Kelalaian Pemda/Tim Ahli: Jika Tongkonan Ka’pun belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya, ini adalah kelalaian Pemerintah Daerah dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) setempat yang terlambat menginventarisasi. Namun, kelalaian administrasi ini tidak boleh dijadikan dalih untuk membolehkan perusakan oleh putusan hukum.
Solusi Hukum yang Seharusnya Ditempuh
Alih-alih memerintahkan pembongkaran, putusan peradilan seharusnya mengarahkan solusi yang sejalan dengan UU Cagar Budaya, seperti:
- Pemisahan Status Tanah dan Bangunan: Memenangkan sengketa tanah bagi pihak penggugat, tetapi memerintahkan Pemda untuk segera menetapkan Tongkonan sebagai Cagar Budaya dan melakukan negosiasi pemindahan atau kompensasi kepada pemilik baru, dengan syarat bangunan inti tidak boleh dirobohkan.
- Penerapan Pasal 70 (Penetapan Sementara): Pengadilan seharusnya menangguhkan eksekusi dan meminta pemerintah untuk menetapkan status Cagar Budaya sementara, yang secara otomatis akan melindungi bangunan tersebut dari perusakan.
Dengan dirobohkannya Tongkonan Ka’pun, lembaga peradilan telah mengabaikan amanat konstitusional untuk melindungi kekayaan budaya bangsa, menjadikan hukum perdata sebagai instrumen pemusnah warisan, dan mengirimkan pesan berbahaya bahwa sengketa tanah dapat membatalkan perlindungan budaya.[]