Pada tahun 1931, lima tahun setelah Madrasah Al-Khairiyah mulai beroperasi, didirikan sebuah organisasi bernama Jam’iyat Nahdhah al-Syubbanil Muslimin. Organisasi ini digerakkan oleh para alumni, guru, dan siswa tingkat akhir Al-Khairiyah, dan berlokasi di Citangkil (lama), Desa Warnasari, Onderdistrict Pulo Merak. Tanggal pendiriannya tercatat pada 21 Juni 1931 atau bertepatan dengan 4 Safar 1350 Hijriah.
Menurut Mufti Ali, salah satu tanggung jawab utama organisasi ini adalah mendukung perkembangan Al-Khairiyah, khususnya dalam memperluas jangkauan pengabdiannya. Bentuk dukungan tersebut antara lain dengan mendirikan cabang-cabang baru dan melakukan kaderisasi terhadap para alumni, agar tetap terlibat aktif dalam gerakan pendidikan dan sosial Al-Khairiyah.
Organisasi ini kemudian menjadi cikal bakal berdirinya Pengurus Besar Al-Khairiyah yang dikenal hingga kini. Perubahan nama dari Jam’iyat Nahdhah al-Syubbanil Muslimin menjadi Pengurus Besar Al-Khairiyah terjadi pada tahun 1955, di bawah kepemimpinan Prof. KH. Syadeli Hasan, yang menggantikan KH. Masria Qasid Wasekh.
Berdasarkan catatan Pengurus Besar Al-Khairiyah, saat organisasi ini didirikan, telah berdiri sembilan cabang madrasah di berbagai wilayah. Di antaranya adalah Al-Khairiyah Citangkil (1925), Al-Khairiyah Delingseng (1929), Al-Khairiyah Kamasan Serang (1930), Al-Khairiyah Kalapian (1930), Al-Khairiyah Pipitan (1931), Al-Khairiyah Langon (1931), Al-Khairiyah Beji Serang (1931), dan Al-Khairiyah Pulo Panjang Serang (1931). Keberadaan cabang-cabang ini menunjukkan pertumbuhan dan penyebaran pendidikan Al-Khairiyah yang cukup pesat dalam waktu singkat.
Dari sisi kepengurusan, Jam’iyat Nahdhah al-Syubbanil Muslimin didominasi oleh kaum muda. Hampir seluruh posisi strategis, mulai dari ketua hingga bendahara, diisi oleh mereka yang berusia sekitar 30 tahun. Ketua organisasi saat itu, KH. Ali Jaya, menjabat pada usia 30 tahun, demikian pula sekretaris, bendahara, serta para komisaris dan agen yang terdiri dari alumni dan siswa tingkat akhir. Hal ini mencerminkan keberhasilan Madrasah Al-Khairiyah dalam membentuk generasi muda yang siap memimpin dan mengelola organisasi secara mandiri.
Jika kita menelaah lebih jauh dasar pendirian organisasi ini, sebagaimana tercantum dalam statuten (qanun al-asasi) dan huishoudelijk reglement (qanun al-tafyidzi) Jam’iyat Nahdhah al-Syubbanil Muslimin, tujuan pendiriannya dilatarbelakangi oleh kondisi sulit yang dihadapi Madrasah Al-Khairiyah.
“Setelah lima tahun lamanya kami menjadi pengurus sekolah agama Islam Madrasatul Khairiyah di Citangkil, Cilegon, acap kali mengalami kesulitan dalam hal pembiayaan. Apalagi untuk memajukannya, bahkan sekadar menjaga kelangsungan hidup madrasah tersebut pun hanya bisa dilakukan dengan cara yang sangat sederhana. Keadaan ini sangat menyedihkan, bahkan boleh jadi jika dibiarkan begitu saja, niscaya madrasah itu akan roboh. Oleh karena itu, kami pun merenung dan berpikir keras mengenai cara menolongnya. Tiba-tiba, Kiai Syam’un — Direktur dan Guru Besar madrasah tersebut — memberikan nasihat, bahwa sebaik-baiknya solusi adalah menyerahkan tanggung jawab ini kepada sebuah perkumpulan yang kita dirikan dengan segala kekuatan kita sebagai kaum Muslimin. Karena madrasah ini bukan milik pribadi, melainkan untuk keperluan dan kepunyaan seluruh kaum Muslimin, yang wajib sekali kita junjung tinggi.”
Dalam statuten tersebut tercatat, setelah lima tahun mengelola sekolah agama Islam Madrasatul Khairiyah di Citangkil, Cilegon, para pengurus menghadapi kesulitan finansial yang besar, bahkan untuk sekadar mempertahankan kelangsungan hidup madrasah. Keprihatinan ini mendorong mereka untuk mendirikan sebuah perkumpulan yang lebih kuat, sebagai solusi dari masalah tersebut. Kiai Syam’un, Direktur dan Guru Besar madrasah, memberikan nasihat penting yang menjadi titik tolak lahirnya organisasi ini, yaitu menyerahkan tanggung jawab kelangsungan madrasah kepada perkumpulan yang dibentuk oleh umat Muslim secara bersama-sama.
Pendirian organisasi ini bukan hanya bersifat administratif, melainkan didorong oleh keprihatinan mendalam terhadap kondisi pendidikan Islam pada saat itu. Keterbatasan dana dan beban pengelolaan yang berat memunculkan kesadaran kolektif untuk membentuk sebuah lembaga yang dapat menopang keberlangsungan madrasah secara berkelanjutan. Seperti yang diungkapkan dalam statuten, keberadaan organisasi ini bukan hanya untuk menyelamatkan madrasah, tetapi juga sebagai bentuk gotong royong umat Islam untuk mempertahankan eksistensi lembaga pendidikan Islam yang mandiri, tidak bergantung pada satu orang, melainkan menjadi tanggung jawab bersama umat Islam.
Selain itu, dalam pendahuluan statuten-nya, dijelaskan pula bahwa umat Islam saat itu menghadapi banyak tantangan. Muncul berbagai kelompok yang mengklaim membawa ajaran Islam sejati, modern, atau model baru, yang pada kenyataannya bertentangan dengan ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah. Selain itu, gangguan dari bangsa Nasrani terhadap kaum Muslimin di Maroko, Maghribi, dan Tripoli, serta ancaman dari kaum Wahabi yang ingin menyebarkan ajaran mereka ke Indonesia, semakin memperburuk keadaan. Inilah yang disebut oleh para muassis (pendiri), sebagai zaman bid’ah, di mana musuh datang dalam selimut kita sendiri.
Dalam konteks tujuan awal organisasi, statuten menyebutkan bahwa Jam’iyat Nahdhat Syubbanil Muslimin didirikan dengan tujuan untuk: (1) mendirikan lebih banyak madrasah, (2) membuat taman pustaka Islam, (3) menyediakan rumah untuk anak yatim dan kaum miskin, serta (4) membantu kaum Muslimin yang sedang tertimpa bencana. Selain fokus pada pendidikan, organisasi ini juga menekankan kepedulian sosial dan kemanusiaan, dengan menyediakan imbalan spiritual bagi para anggota, seperti yang tertulis dalam statuten:
“Siapa saja yang menjadi anggota dalam perkumpulan ini, apabila meninggal dunia, mereka akan mendapatkan bagian hadiah sholat gaib dan ataqoh.”
Untuk mendukung kelangsungan program-program ini, organisasi memperoleh dana melalui beberapa sumber, antara lain: (1) iuran masuk (entree) yang dibayar saat pertama kali menjadi anggota, (2) iuran bulanan (contributie) untuk mendukung kegiatan organisasi, (3) sumbangan sukarela (shadaqah) dari masyarakat, (4) wakaf tanah atau harta untuk madrasah, serta (5) pendapatan dari penjualan risalah, majalah, dan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat dan negara.
Kepengurusan Jam’iyah
Dalam kepengurusan organisasi ini, Brigjen KH. Syam’un dari Tjitangkli Cilegon diamanahkan sebagai Beschermheer atau pelindung. Beliau memiliki tugas memberikan pertimbangan dan mengawasi jalannya organisasi secara menyeluruh, menjadi rujukan utama dalam menjaga arah dan integritas perjuangan organisasi. Di samping itu, peran Adviseur atau penasihat dijalankan oleh KH. Abdul Aziz dari Jombang Wetan, Cilegon. Ia bertugas memberikan nasihat dan masukan strategis kepada para pengurus dalam merumuskan kebijakan maupun langkah organisasi.
Kepemimpinan struktural dijalankan oleh KH. Ali Jaya dari Delingseng, Cilegon sebagai Voorzitter atau Ketua. Beliau bertanggung jawab memajukan organisasi, mengelola jalannya kegiatan, serta menjaga keselamatan dan stabilitas organisasi. Mendampingi beliau adalah KH. Abdoel Djalil dari Ciora Pulo Merak sebagai Vice Voorzitter, yang memiliki tugas untuk membantu dan menggantikan Ketua apabila berhalangan.
Untuk urusan administrasi dan dokumentasi, KH. Masria dari Citangkil mengemban tugas sebagai Secretaris I. Tanggung jawabnya mencakup pencatatan notulen, pengarsipan dokumen, pengelolaan buku-buku wakaf dan keuangan, penyusunan laporan, serta pengurusan surat-menyurat organisasi. Jika beliau berhalangan, maka peran tersebut akan dijalankan oleh KH. Sadeli dari Bojonegara sebagai Secretaris II.
Dalam bidang keuangan, KH. Abdoerrachim dari Citangkil menjabat sebagai Penningmeester I atau Bendahara Utama. Ia bertugas menerima, mengelola, dan mengeluarkan dana organisasi sesuai dengan instruksi Ketua. Untuk mendukung kelancaran tugas ini, KH. Halimi, juga dari Citangkil, bertugas sebagai Penningmeester II dan akan menggantikan peran Bendahara I jika diperlukan.
Pengawasan dan pengembangan organisasi dijalankan oleh para Commissaris, yang terdiri dari KH. As’ari dari Kadulisung Pandeglang, KH. Hasan dari Bolang Pontang, KH. Halimi dari Kubang Kura Cilegon, KH. Komaruzaman dari Pegantungan, KH. Abdul Fattah dari Beji Cilegon, KH. Sahim dari Bubulak Cilegon, KH. Syibromalisi dari Lembang Cilegon, dan KH. Resiman dari Kalumpang Ciomas. Mereka memiliki tugas untuk memastikan jalannya organisasi tetap sesuai tujuan, serta mendorong pertumbuhan dan kemajuan organisasi di berbagai daerah. Uniknya, setiap Commissaris juga merangkap sebagai Propagandist, yaitu mereka yang ditugaskan untuk mengambil keputusan sesuai kondisi di lapangan dengan seizin pengurus pusat.
Selain itu, terdapat peran Agen yang bertugas menagih dan menyampaikan dana dari wilayahnya masing-masing kepada Bendahara, setelah menerima pemberitahuan dari Sekretaris. Seperti halnya para komisaris, para agen juga sekaligus memikul tanggung jawab sebagai Propagandist dalam rangka memperluas pengaruh dan menjalankan misi organisasi sesuai kebutuhan lokal.