Makna Fardu dan Mandub (sunah) menurut Syekh Nawawi Al-Bantani dalam “Al Futuhat Al Madaniyah”

Alhamdulillah, di hari pertama saya mengikuti kegiatan Pesantren Ramadan tahun (1446 Hijriyah) di madrasah Al-Khairiyah Karang Tengah Cilegon, 8 Maret 2025, saya dipertemukan dengan mutiara pengetahuan baru: perspektif yang baru saya temukan, baru saya sadari sepanjang perjalanan ngeprih ilmu selama ini.

Saya terkesan dengan sebuah penjelasan mengenai fardu dan sunah oleh Syekh Nawawi dalam kitab Al Futuhat Al Madaniyah. Kenapa terkesan? Ya, karena saya baru menemukannya, atau mungkin saya baru ngeh dengan hal itu. Inilah pentingnya terus belajar. Selama-lamanya kita belajar selalu ada yang baru dalam pengetahuan yang kita pelajari. Sebanyak apapun buku yang kita baca tetap saja masih lebih banyak buku yang belum kita baca. Sepintar apapun kita masih lebih banyak hal yang tidak kita ketahui. Sebetulnya kita ini hanya diberi setetes saja–atau lebih sedikit, kata wong Cilegon mah, lake sekuku ireng-irenge acan, dari luas samudera pengetahauan Allah subhanahu wa taala.

Ketika menemukan, ngeh dalam belajar itu sangat nikmat. Nikmatnya tak terkirakan. Hernowo Hasyim menulis dalam buku Mengikat Makna, dalam membaca, kesan yang paling nikmat dan berharga ketika kita secara tidak sadar mengatakan “o”. Suara “o” yang sampai bikin muka kita melongo karena menemukan sesuatu yang selama ini luput dari pengetahuan kita.

Kembali tentang makna fardu dan sunah yang diberikan oleh Syekh Nawawi dalam kitab tersebut. Makna fardu dan sunah tidak lagi ditarik ke persoalan dosa dan pahala, —atau makna hukum fiqhiyah. Tapi lebih berdimensi tauhid dan tasawuf mungkin: fardu adalah Allah. Sunah adalah saya, kamu, kita semua manusia.

Demikian terjemah bebas saya dari coretan kitab khas makna pesantren yang dituntun oleh guru kami:

Perintah terdiri atas dua macam: fardu dan “mandub” (sunah). Fardu adalah ibadah yang bersifat keharusan. “Mandub” (sunah) adalah ibadah yang bersifat pilihan. Dinamakan “naflan”, karena merupakan tambahan (jaid) atas pokok (ashal). Seperti, sungguh keberadaanmu adalah tambahan (jaid) dari yang “Wujud”: Allah itu ada, dan kamu (sesungguhnya) tidak ada, maka Allah meng-adakan kamu. Maka kamu adalah naflun. Yakni tambahan dari wujud Allah taala. Maka keharusan bagimu untuk mengerjakan (amal) apa yang dinamakan naflan, karena naflan itu adalah asal mulamu. Dan keharusan bagimu untuk mengamalkan apa yang dinamakan fardu karena fardu berasal dari Wujudil Wajibul Wujud, yaitu Allah taala. Maka dalam menjalankan fardu, bagimu untuk Allah, sementara dalam menjalankan naflun, bagimu untuk kamu sendiri.

Saya sangat berterima kasih kepada guru kami, Kiai Haji Muktillah bin Hasbullah bin Komaruddin bin Jayaraksa, telah membacakan dan menjelaskan makna dan hikmah isi kitab Al Futuhat Al Madaniyah untuk kami semua peserta kegiatan.

Cilegon, 11 Maret 2025

Berikan Komentarmu!